Blog Details

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Kesesuaian Kotak P3K dalam Permenaker

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dilaksanakan dengan kesesuaian yang telah tertera dalam peraturan terutama mengenai Petugas P3K dan juga Fasilitas P3K. Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) adalah fasilitas P3K yang wajib tersedia di setiap tempat kerja.

Memastikan kelengkapan dan kesiapan kotak P3K menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung keselamatan karyawan. Kotak P3K adalah kumpulan persediaan, peralatan dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja. Dengan Safeguard, pelaporan kondisi P3K dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Pengecekan Isi Kotak P3K

Pengecekan ini bertujuan untuk memonitoring kesesuaian Kotak P3K dengan peraturan, pelaporan pengecekan Kotak P3K mencakup kondisi dan kelengkapan kotak P3K, meliputi:

  • Status isi kotak, seperti plester, perban, antiseptik, dan obat-obatan.
  • Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja bahwasannya Kotak P3K harus mencakup:

  • Kondisi barang (tidak rusak atau belum kedaluwarsa).
  • Kotak P3K harus secara berkala dilakukan pengecekan karena memiliki isi yang ditujukan untuk digunakan, maka dari itu perlunya pengecekan barang kadaluwarsa maupun barang rusak yang ada di dalam Kotak P3K merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Pengingat Isi Ulang Otomatis

Sistem Safeguard memberikan notifikasi jika barang dalam kotak P3K mulai menipis atau kedaluwarsa, sehingga pengisian ulang dapat dilakukan tepat waktu.

Dokumentasi Digital

Semua pelaporan termasuk gambar kondisi kotak P3K dapat diunggah untuk memastikan transparansi dan validitas data.

Akses Laporan Cepat

Manajemen dapat memonitor laporan kelengkapan kotak P3K secara real-time, mendukung pengambilan keputusan yang cepat.


Langkah-langkah Pelaporan P3K di Safeguard

  • 1. Masuk ke Platform Safeguard
  • Login menggunakan akun yang terdaftar dan pilih modul pelaporan P3K.

  • 2. Isi Formulir Pelaporan
    • Sertakan informasi berikut:
    • Lokasi kotak P3K.
    • Kondisi isi kotak (lengkap atau kurang).
    • Barang yang kedaluwarsa (jika ada).
    • Catatan lain seperti kerusakan pada kotak atau alat di dalamnya.
  • 3. Unggah Foto Bukti
  • Tambahkan foto kotak P3K dan isinya untuk dokumentasi yang lebih akurat.

  • 4. Kirim Laporan
  • Tekan tombol kirim, dan laporan Anda akan langsung tersimpan di sistem.


Manfaat Pelaporan P3K dengan Safeguard

  • Efisiensi
  • Pengelolaan kotak P3K menjadi lebih cepat dengan proses pelaporan otomatis.

  • Kepatuhan Regulasi
  • Safeguard membantu memastikan bahwa kotak P3K selalu sesuai dengan standar keselamatan kerja.

  • Transparansi Data
  • Dokumentasi digital memungkinkan pelacakan data historis kondisi kotak P3K.

  • Pencegahan Risiko
  • Dengan pelaporan rutin, risiko ketiadaan alat P3K saat diperlukan dapat diminimalkan.

Jaga Kesiapan Kotak P3K Anda dengan Safeguard

Dengan Safeguard, pelaporan kotak P3K tidak hanya menjadi lebih mudah tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman. Pastikan setiap kotak P3K di tempat kerja Anda selalu siap digunakan. Akses Safeguard sekarang di Safeguard dan mulai optimalkan pelaporan keselamatan Anda hari ini!